Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia lembaga penasihat dan pertimbangan Presiden telah ada sejak pertama kali republik ini berdiri. Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan, kedudukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) diatur dalam bab tersendiri yaitu Bab IV UUD 1945 sebelum amandemen dan digolongkan sebagai lembaga tinggi negara.
https://ouo.io/UaSa8a
Memorabilia Dewan Pertimbangan Agung


Leave a comment