WN Bangladesh Dihukum 10 Bulan Penjara karena Tinggal Tanpa Izin di Aceh

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang warga negara (WN) Bangladesh dengan hukuman 10 bulan penjara karena terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
https://ouo.io/NZAi8k4

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started