Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang warga negara (WN) Bangladesh dengan hukuman 10 bulan penjara karena terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
https://ouo.io/NZAi8k4
WN Bangladesh Dihukum 10 Bulan Penjara karena Tinggal Tanpa Izin di Aceh


Leave a comment