Ripple, perusahaan pengiriman uang berbasis blockchain, mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menunda pembayaran denda sebesar 125 juta Dolar AS (sekitar Rp1,9 triliun) yang dijatuhkan dalam putusan gugatan hukum dengan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat.
https://ouo.io/KrvUI5
Ripple Ajukan Penundaan Denda Rp1,9 Triliun ke Pengadilan, Harga XRP Merosot


Leave a comment